News

Jangan Khawatir, Dukcapil Pastikan Tak Ada Denda jika Telat Urus Dokumen Kependudukan

Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda terkait hal tersebut.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (12/11/2022), Zudan mengemukakan hal itu melalui akun TikTok @Zudanariffakrulloh menanggapi pertanyaan netizen atau warganet.

“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK (kartu keluarga) bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” kata Zudan membacakannya.

Zudan menerangkan, tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).

“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tutur Zudan.

Lebih lanjut, kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.

“Tidak dikenakan denda. Dan dua bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda pembaruan dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Sebab untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan terbaru sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Dinas Dukcapil yang memudahkan masyarakat.

“Banyak Dinas Dukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Dinas dukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button