News

Jarak Booster untuk Lansia jadi 3 Bulan, Jubir Bantah Vaksin Akan Kadaluarsa

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi  membantah kabar persediaan vaksin COVID-19 mendekati kadaluarsa dibalik adanya peraturan baru pemberian dosis booster bagi kelompok lansia dipercepat menjadi tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.

Sebelumnya, peraturan pemberian dosis booster vaksin diberikan dengan jarak minimal enam bulan.

“Enggak, memang akan kadaluarsa tapi ini dilakukan percepatan untuk perlindungan lansia,” kata Siti Nadia Tarmizi kepada INILAHCOM, Jakarta, Rabu, (23/02/2022).

Masih menurutnya, hal tersebut menjadi solusi untuk mencegah angka kematian pada lansia karena COVID-19.

Dia menjelaskan,  gelombang ketiga pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia ini khususnya karena penularan varian Omicron tinggi, banyak terdapat kasus terkonfirmasi positif yang menimpa kelompok lansia. Karena itu, percepatan interval pemberian vaksin menjadi tiga bulan dirasa tempat.

“Karena angka kematian lansia kan masih tinggi pada saat  mengalami gelombang Omicron ya,” tambah Nadia.

Jika melihat tanggal kadaluarsa vaksin yang ada, Nadia menjelaskan memang terdapat vaksin yang akan kadaluarsa pada Maret mendatang. Namun, vaksin tersebut bisa digunakan untuk dosis pertama dan kedua.

“Kalau vaksin yang kadaluarsa ada yang sampai akhir Maret, tapi ini untuk semua bisa digunakan untuk lansia, dosis satu maupun dosis dua semua sasaran termasuk yang DO (Drop Out),” paparnya.

Nadia menegaskan, jumlah persediaan vaksin di Indonesia saat ini masih mencukupi. Untuk masa waktu penggunaan dosis vaksin yang jauh dari kadaluarsa pun masih aman.

“Masih ada 35 juta (vaksin). Iya (masa kadaluarsa) variatif karena paling lama 7 bulan ya,” ungkapnya.

Aturan baru tentang vaksin booster untuk lansia

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Surat Edaran Nomor SR.02.06II 1123 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button