News

Jatuhi Vonis Mati ke Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati tanpa adanya pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan mantan Kadiv Propam Polri menghabisi Brigadir J, ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun adalah salah satu hal yang memberatkan.

Selain itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso juga mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ditambah status Sambo saat melakukan perbuatannya, masih menjabat sebagai aparat penegak hukum.

“Perbuatan terdakwa (Ferdy Sambo) mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal lain yang memberatkan, sambung Hakim Wahyu, ialah perilakunya yang menyebabkan keterlibatan anggota Polri lainnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama berjalannya persidangan. “Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tandas hakim.

Diketahui, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Selanjutnya, istri Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Kemudian, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button