News

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Kampanye Sebelum 28 November

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai politik (parpol) tak melakukan kampanye sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu terkait dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada 4 November 2023. 

“Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang,” kata Ketua Bawawslu RI Rahmat Bagja dalam surat Imbauannya yang diterima di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Bagja melanjutkan bahwa kampanye pemilu tersebut dilaksanakan 15 hari setelah KPU menetapkan pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Untuk itu, berdasarkan PKPU 20/2023 jadwal dan tahapan kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

“Bawaslu mengimbau parpol memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye,” ujar Bagja.

Dengan demikian, dia menegaskan, peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

Hal itu, kata Bagja baik dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, dan sebagainya maupun penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan media sosial maupun aktivitas lainnya yang terdapat unsur ajakan.

Bagja menambahkan, jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu, Bawaslu tak segan untuk menindak secara tegas.

“Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button