News

Jelang Putusan MK, Analis Sebut Jokowi Sudah Siapkan Dua Skenario

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo memprediksi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengamankan dinasti politiknya melalui kedua anaknya, dimanfaatkan sebagai kaki yang diletakkan di dua kubu, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

Ia mengatakan faktor penentu dari upaya mengamankan posisi Jokowi ini ditentukan pada hasil putusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus pada hari ini, Senin (16/10/2023).

“Satu Ganjar dan Prabowo, saya (Jokowi) netral. Itu Strategi mengamankan semua drama politik (melalui putusan MK). Bagian win-win solution mengamankan Jokowi dan anaknya (Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep),” kata Ari di Jakarta, Minggu (15/10/2023)

Ari menganalisa, eks Gubernur DKI Jakarta itu sudah mempersiapkan dua skenario dalam menghadapi hasil dari putusan MK. Skenario pertama, papar Ari, apabila putusan ambang usia presiden ditolak MK, Gibran Rakabuming Raka akan tetap berada di Partai PDIP dan Kaesang Pangarep akan membawa PSI mendukung Prabowo Subianto menyusul Relawan Pro Jokowi (Projo).

“Kemungkinan besar PSI dengan Kaesang akan kemudian menyusul Projo. Kaesang ke Pak Prabowo dengan posisi gitu, Gibran ke PDIP. Kedepannya tetap bakal mencalonkan menjadi Walikota Solo Pilkada Jawa Tengah dan Jakarta,” ucap dia.

Skenario kedua, apabila putusan MK membuka peluang Gibran menjadi cawapres seperti dikhawatirkan publik, Ari meyakini Prabowo akan langsung mencomot kesempatan itu untuk berpasangan dengan putra sulung Jokowi tersebut. Sementara Kaesang dengan partai mawarnya bakal mendukung Ganjar Pranowo.

“Gibran ke Prabowo, saya yakin Kaesang dan PSI akan mendukung ke Ganjar. Karenanya kita tahu alasannya gampang, basis konstituennya lebih besar referensi politik ke Ganjar,” kata Ari menuturkan.

Diketahui, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button