News

Jenuh Lihat Manuver Elite, Fahri Dukung Rencana KPU Soal Pendaftaran Capres

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Sebab Fahri mengaku jenuh dengan kebisingan politik yang terjadi saat ini dari para elite parpol.

“Itu berita baik, karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan (dengan) masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih real,” jelas Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Ia meyakini bahwa dengan masa pendaftaran paslon yang tersisa satu bulan ini, mampu mengakselerasi konstelasi politik agar segera menuju ranah politik gagasan.

Baca Juga:

Anies Sambangi DPP PKB Bahas Pemenangan Pilpres

“Kebisingan politik di tingkat elite ini, di picu oleh ‘kontestasi perasaan’. Di mana para elite saling menyalahkan, menuduh satu sama lain, dan memantik SARA,” imbuh dia.

Oleh karena itu, dialog dan debat berbasis gagasan akan menjadi penawar bagi atmosfer politik ini.

“Kalau seseorang itu mau jadi pemimpin, apa yang mau dia bawa sebagai pemimpin. Itu yang penting menurut saya. Itu (jadwal pendaftaran paslon Pilpres dimajukan) justru bagus,” tegasnya.

Baca Juga:

Ini Respons Jokowi Soal Rencana KPU Memajukan Pendaftaran Capres-cawapres

“Kita juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk Anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD sehingga kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:

Jokowi: Saat Kampanye Cuti dan Jangan Pakai Fasilitas Negara

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button