Market

Jika Jokowi Teken Perpanjangan Kontrak Freeport, DPR Bisa Gulirkan Hak Angket

Terkait ngebetnya Presiden Jokowi meneken perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) yang berakhir 2041, berpotensi melanggar UU Mineral dan Batubara (Minerba). Bisa berujung pemakzulan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, berdasarkan perspektif UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta PP No 8 Tahun 2018 yang merupakan perubahan ke-5 dari PP 22/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, jelas mengatur soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport.

Bahwa, Freeport paling cepat mengajukan perpanjangan pada 5 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2041.  Dan, selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhir kontraknya. Yakni pada 2039.  

“Nah, kalau Pak Jokowi mau perpanjang tandatangani perpanjangan kontrak Freeport, berpotensi melanggar undang-undang. DPR bisa mengajukan hak angket. Bisa dimakzulkan,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dalam UU Minerba, kata Yusri, Presiden Jokowi tidak punya wewenang untuk memperpanjang kontrak Freeport. Namun, presiden haknya presidren periode 2034-2039. “Jadi sangat aneh kalau ada pernyataan bahwa Pak Jokowi akan teken perpanjangan kontrak Freeport pada akhir November ini,” kata Yusri.

Jika alasan saham pemerintah Indonesia di Freeport bertambah 10 persen dan komitmen pembangunan smelter di Papua, menurut Yusri, tidak tepat juga.

Selama ini, Freeport selalu berkelit ketika ditagih kewajiban membangun smelter. Padahal, pembangunan smelter merupakan amanat atau perintah dari UU Minerba.

“Saya kira, jangan mudah percaya dengan janji-janji Freeport. Sekali lagi, kita ingatkan Presiden Jokowi harus tegak menjalankan sumpah jabatan untuk taat kepada undang-undang,” ungkapnya.

Presiden Jokowi memberikan sinyal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun selepas berakhirnya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua pada 2041.

Sinyal Jokowi akan memperpanjang kontrak Freeport disampaikan saat bertemu Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc (FCX), Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/11/2023).

Namun, Jokowi memberikan syarat yakni tambahan 10 persen saham Freeport untuk pemerintah Indonesia yang saat ini menggenggam 51,2 persen.

Untuk meraih 51 persen saham Freeport itu, tidak gratis. Pemerintah menunjuk PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero/Inalum) untuk membayar ‘mahar’ yang dipatok Freeport senilai US$3,85 miliar. Atau setara Rp56 triliun (kurs Rp14.500/US$).

Duit itu berasal dari obligasi global Inalum sebesar US$4 miliar, atau Rp58 triliun. Surat utang itu, diterbitkan 4 seri dengan tenor mulai 3 hingga 30 tahun. Sedangkan kupon atau imbal hasil (yield) juga beragam.

Untuk seri pertama dengan nilai pokok US$1 miliar bertenor 3 tahun dengan yield 5,5 persen, seri kedua nilainya US$1,25 miliar bertenor 5 tahun dengan yield 6 persen. Seri ketiga, nilainya US$1 miliar bertenor 10 tahun dan yield 6,87 persen. Keempat, tenornya 30 tahun senilai US$750 juta dengan yield 7,37 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif justru mendorong perpanjangan kontrak Freeport segera diteken. Pertimbangannya, masih banyaknya cadangan mineral di tambang Grasberg, Papua yang belum tereksploitasi.  

“Freeport ya itu 2061 (diperpanjang), karena dia kan udah sekian puluh tahun dan dalam persyaratan ini kan ada cadangan, masa kita mau putusin, terus nyari (investor) lagi,” kata Menteri Arifin, Minggu (19/11/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button