News

Jika Terbukti Penyelewengan, Komisi VIII Minta ACT Dibubarkan

Selasa, 05 Jul 2022 – 15:56 WIB

Bubarkan ACT penyelewengan donasi - inilah.com

Ketua Komisi VIII DPR/Wakil Ketua MPR Yandri Susanto – dok DPR

Apabila Aksi Cepat Tanggap (ACT) terbukti melakukan penyelewengan dana masyarakat, Komisi VIII DPR meminta lembaga pengumpul dana publik tersebut dibubarkan.

“Berapapun yang diselewengkan itu, menurut saya, harus ditindak. Bahkan kalau perlu dibubarkan. ACT diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang, sehingga nanti insyaAllah masyarakat tetap punya kontribusi untuk memberikan sumbangsih melalui yayasan-yayasan yang lain, yang sehat, yang tidak melakukan penyimpangan,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Wakil Ketua MPR itu juga meminta ACT diberi sanksi tegas. Alasannya perbuatan para oknum petinggi ACT dapat membuat distrust publik ke lembaga amal bahkan lembaga zakat.

“Karena, kalau tidak disanksi tegas saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang. Karena, kalau uang mereka disalahgunakan berarti tidak sampai pada tujuan. Nah, ini jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu,” tutur Yandri.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengaudit penerimaan dan penyaluran donasi ACT. Yandri juga meminta Kemensos ikut turun tangan dalam menangani dugaan penyelewengan donasi oleh ACT.

“Kemensos harus membuat aturan yang detail menyangkut masalah sanksi, apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana. Perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu,” terang Yandri.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

“Dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga. Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button