News

Jimly Tak Yakin Putusan MK Munculkan Gibran di Pilpres 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: bawaslu.go.id)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan ketidakpuasannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.

Meski begitu, Jimly menyebut, hal itu sebatas masih aturan main lantaran belum bisa dipastikan apakah putusan ini pada akhirnya memunculkan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Apa dia diminta jadi cawapres, apa keluarganya setuju. Dan apa parpolnya setuju atau dia minta mundur dari parpolnya yang berseberangan?” kata Jimly saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Putusan MK itu memang santer disebut membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, MK memutuskan untuk  menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal capres. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai lepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim kontitusi,” kata Anwar Usman.

    

Topik

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button