News

Telat Umumkan Hasil Seleksi Anggota Daerah, Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu (KMSIP) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengevaluasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran terlambat mengumumkan hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perwakilan koalisi, Neni Nur Hayati memandang bahwa apa yang terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Atas dasar hal tersebut, Kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi kinerja Bawaslu RI dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara komprehensif,” kata Neni dalam keterangannya yang diterima Inilah.com, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Padahal, lanjut Neni, di saat yang bersamaan mengacu pada PKPU 3 Tahun 2022 terkait dengan Tahapan Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial yakni Penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan tahapan lainnya yang berpotensi tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas pemilu.

“Kami mendesak Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota untuk mengembalikan kepercayaan publik. Untuk transparan dan profesional dalam proses penetapan hasil serta menyampaikan alasan rasional kepada publik terkait alasan penundaan,” lanjut dia.

Meskipun telah keluar surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, namun Neni memandang, tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan bawaslu di Kabupaten/Kota yang tentu berdampak pada pengawasan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.

“Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kab/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Namun, karena Personalia Bawaslu Kab/kota belum dipilih dan dilantik secara tidak professional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum,” jelas Neni.

Ia menegaskan bentuk tindakan yang bernuansa koruptif dan politis inilah yang merugikan Masyarakat secara konstitusional atas hak kepastian hukum. “Kami juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit keuangan negara dalam proses seleksi yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat perubahan jadwal pengumuman,” tandasnya.

Sekadar informasi, KMSIP merupakan gabungan dari berbagai macam organisasi antara lain Netfid Indonesia, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button