News

Jokowi, Gibran dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Imbas Putusan MK Capres-Cawapres

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, beserta iparnya Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan kolusi dan nepotisme.

“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden  Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mungkin anda suka

Erick menjelaskan, laporan itu dilayangkan terkait  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun bisa maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Ia menuding putusan yang diketok palu oleh Anwar usman itu terikat dengan pertalian keluarga. Sehingga, Gibran diberikan karpet merah untuk mendaftar diri sebagai cawapres mendampingi bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

“Kami lihat seolah olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotisme nya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” ucap Erick menuturkan.

Erick mengungkapkan, laporan telah diterima oleh pihak Dumas KPK. Dan sedang menunggu lanjut proses laporan itu.

“Ini adanya dugaan kolusi nepotisme gimana mau menegakan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” ujar dia.

Adapun dasar hukum digunakan oleh TPDI di antaranya:

1. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945

2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme

3. TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

4. UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

5. UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

6. UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7. UU No. 18/2003 Tentang Advokat

8. PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

9. PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button