News

Jokowi Perintahkan Seleksi Ketat Penjabat 101 Kepala Daerah

Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyeleksi ketat calon Pejabat Sementara atau Penjabat yang akan mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Tahun ini akan ada 101 Kepala Daerah yang mengakhiri masa jabatan. Jokowi mengungkapkan kriteria penjabat kepala daerah harus memiliki jiwa kepemimpinan, cakap dalam menghadapi tugas di tengah situasi ekonomi global yang sedang memburuk.

“Harus diseleksi figur-figur pejabat daerah ini, betul-betul dilakukan dengan baik,” ujar Jokowi, Ahad (10/4/2022).

101 Kepala Daerah yang akan berakhir tahun ini yaitu 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Wali kota.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh Pilkada digelar serentak pada November 2024. Dengan demikian, pemerintahan daerah akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah hingga Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyi pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.

Undang-undang itu menyebut Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara aparatur sipil negara (ASN) eselon I. Adapun Penjabat Bupati/Wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II. Penjabat Kepala Daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button