News

157 WNI Korban Penjajahan Minta Ganti Rugi, Belanda Cuma Sanggup Segini

Sebanyak 157 keluarga WNI (warga negara Indonesia) korban eksekusi pada masa penjajahan perang, meminta ganti rugi kepada pemerintah Belanda.

Kementerian Pertahanan Belanda menyampaikan permintaan ganti rugi ini mereka ajukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan adanya permintaan itu, Belanda mulai mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Kompensasi yang Belanda siapkan senilai 5.000 Euro atau setara Rp83 juta (kurs Rp16.621 per Euro) per keluarga.

Meski sudah ada pengajuan ganti rugi dari 157 keluarga korban penjajahan, namun Pemerintah Belanda baru mengabulkan sebanya 15 keluarga saja dalam kurun waktu dua tahun setelah laporan itu masuk.

“Banyak permintaan lainnya kini dalam tahap akhir dan bakal diberikan segera. Banyak kerabat sudah menanyakan informasi permintaan mereka juga,” ujar juru bicara Kemhan Belanda, mengutip dari NRL, (Sabtu 24/12/2022).

Pihak yang mengajukan ganti rugi merupakan kerabat dari WNI korban eksekusi mati era kolonial Belanda di masa perang.

Selama kurun waktu 1945-1949, prajurit Belanda mengeksekusi mati sekitar 100 ribu warga Indonesia tanpa proses peradilan. Perdana Menteri Mark Rutte sendiri sudah meminta maaf atas ‘kejahatan hak asasi manusia’ selama masa perang tersebut.

Sebenarnya, selama ini pihak Belanda menganggap eksekusi itu sudah melebihi masa kedaluwarsa perkara, sehingga mereka tak bisa memberikan kompensasi.

Namun, tahun lalu pengadilan Belanda mengeluarkan putusan yang menentang posisi pemerintah itu. Dengan demikian, keluarga korban sepatutnya bisa mendapatkan kompensasi.

Sebelumnya, Belanda merayakan hampir 150 tahun berakhirnya masa perbudakan di era kolonial negeri kincir angin tersebut pada Senin, (19/12/2022). Dalam rangka perayaan tersebut, Rutte meminta maaf atas perbudakan yang terjadi di Suriname, pulau-pulau seperti Curacao, Aruba di Karibia, dan Indonesia bagian Timur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button