News

Kabareskrim Buka Peluang Usut Kasus Brigadir J dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membuka peluang menerapkan pasal pembunuhan berencana untuk mengusut perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Bharada E. Agus menilai seluruh proses masih berjalan, dan sementara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik menerapkan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Tunggu saja, kan semua masih berproses,” kata Agus, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dia menegaskan tim masih mendalami perkara pembunuhan Brigadir J. Begitu pula terkait dengan langkah menerapkan Pasal 338 KUHP dalam pengusutan kasus ini dilakukan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan sejauh ini. “Penyidik menetapkan pasal itu dengan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti yang ditemukan oleh timsus,” tuturnya.

Agus enggan menanggapi pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang ditanyakan wartawan seputar penanganan perkara Brigadir J. Alasannya dia tergabung dalam timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kejanggalan-kejanggalan kasus ajudan Jenderal Sambo ini. Selebihnya, wartawan diarahkan untuk bertanya masalah ini kepada Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia juga memastikan, pengusutan kasus ini juga menyasar anggota-anggota yang terindikasi menutupi perkara ini sehingga menimbulkan kecurigaan publik. Dia hanya menegaskan Inspektorat khusus memeriksa semua anggota Polri yang berada di TKP, rumah dinas Kadiv Propam, pada 8 Juli 2022 atau hari di mana Brigadir J merenggang nyawa.

“Saya enggak mungkin menjelaskan karena saya masuk dalam timsus,” ujar Kabareskrim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button