News

Afsel: Masa Depan Gaza Bergantung pada Putusan ICJ


Afrika Selatan, pada Kamis (11/1/2024), meminta Mahkamah Internasional (ICJ) menerapkan tindakan sementara terhadap Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza.

Dalam sidang kasus genosida oleh Israel yang digelar di Den Haag, Belanda, delegasi Afsel mengatakan: “Masa depan warga Palestina yang masih ada di Gaza bergantung pada putusan yang diambil pengadilan mengenai masalah ini.”

Delegasi Afsel menggarisbawahi bahwa pembunuhan massal warga Palestina di Gaza merupakan ‘pola perilaku Israel yang telah diperhitungkan dan mengindikasi adanya niat genosida’.

Adila Hassim, salah satu pengacara delegasi, menekankan pada sidang itu bahwa kasus genosida ini ‘menggarisbawahi esensi bersama kemanusiaan kita sebagaimana disebut pada pembukaan Konvensi Genosida’.

Hassim menekankan pula bahwa genosida ‘tidak pernah diumumkan sebelumnya’.

“Namun, pengadilan ini mendapat manfaat dari bukti-bukti selama 13 pekan terakhir yang menunjukkan secara nyata suatu pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim akan adanya kemungkinan tindakan genosida,” lanjutnya.

Delegasi tersebut juga meminta ICJ untuk tidak ragu menerapkan tindakan sementara, sebagaimana mereka ‘tidak ragu’ dalam kasus genosida terhadap Muslim Rohingya di Myanmar, seraya menegaskan bahwa situasi di Gaza patut diintervensi pengadilan.

Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida yang dilakukan Israel dimulai pada Kamis di ICJ. Pada hari pertama sidang, Afsel menyajikan bukti kuat dalam kasus yang diajukan pada 29 Desember 2023, dengan menuduh Israel melakukan genosida dan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB dalam tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Pihak Afsel meminta perintah pengadilan tinggi PBB untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dengan jumlah korban tewas meningkat menjadi lebih dari 23.300 orang.

Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan itu menuduh Israel telah melakukan tindakan dan kelalaian ‘yang bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas’.

Gugatan itu juga mengemukakan bahwa tindakan genosida yang dilakukan Israel mencakup pembunuhan terhadap warga Palestina, serta menyebabkan mereka menderita luka fisik dan mental yang serius, dan melakukan pengusiran massal dari rumah-rumah dan lokasi pengungsian.

Selain itu, Israel juga menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, serta merampas akses terhadap makanan, air, tempat berlindung, sanitasi dan pendampingan medis yang memadai.

Delegasi Afsel dipimpin oleh Menteri Kehakiman Ronald Lamola yang didampingi oleh sejumlah tokoh politik senior dari partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia.

Sidang pada Kamis berlangsung selama tiga jam dan akan dilanjutkan dengan argumen pembelaan Israel pada Jumat (12/1/2024).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button