News

Kadis PUPR Papua Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahaan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Girius One Yoman (GOY) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

“Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 sampai 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai Tersangka,” ujar PLT Deputi Bidang Penindakan dan Eksposi Asep Guntur, di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023).

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 19 Juni s.d 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.” sambungnya menerangkan.

Diketahui, dalam kontruksi perkara pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, Gerius kedapatan turut membantu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka dalam mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua selama 2017-2021, dengan nilai kontrak RP 110.469.553.936.

Tersangka GOY dikenakan pasal pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button