News

Sidang Lanjutan Mario Dandy-Shane Lukas Hadirkan Saksi Ahli dari RS Permata Hijau

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang lanjutan dihadirkan oleh saksi ahli.

“Saksi ahli pidana dan ahli dari rumah sakit Permata Hijau,” ujar kuasa hukum David, Melisa Anggraini kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi. Namun, yang hadir dalam persidangan hanya satu saksi.

“Yang hadir hari ini atas nama dokter Aisyah Hanafi dokter dari Rumah Sakit Merdika Permata. Kemudian terhadap ahli dokter satu lagi, ini dari RS Mayapada. Kami mendapat balasan yang mulia terkait konfirmasi kehadiran ahli tersebut itu baru bisa hadir pada kamis 20 juli. Ada suratnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidanga.

“Kita periksa dulu yang dokter Aisyah Hanafi,” ucap majelis hakim.

Diketahui, Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button