Market

BPJPH Bidik Sejuta Produk Pangan Olahan Tersertifikasi Halal di 2023

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sebanyak sejuta produk pangan olahan sudah tersertifikasi halal di 2023. Ini sebagai salah satu persiapan industri tersebut memenuhi wajib halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2024.

“Jadi sertifikasi halal ini memang ini kita perlu dorong ramai-ramai (secara bersama-sama). Kita juga membantu menghabiskan slot untuk jalur self-declare tahun ini dari BPJPH yang menyiapkan sebanyak satu juta,” kata Direktur Halal Partnership and Audit Service LPPOM MUI, Muslich dalam webinar ‘Persiapan Industri Pangan Olahan Menghadapi Wajib Halal 17 Oktober 2024’ di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Pihaknya bahu membahu untuk dapat memenuhi slot itu. “Pengalaman tahun lalu dari 350 sekian ribu bisa terpenuhi, maka tahun ini (2023-red) kita juga membantu menyiapkan UMK agar proses sertifikasinya lancar dan bisa selesai menghabiskan slot yang satu juta itu,” jelas dia.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman harus sudah dilaksanakan pada 17 Oktober 2024. Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Berdasarkan UU tersebut, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Muslich mengakui, untuk mencapai target sertifikasi halal pelaku UMK di akhir masa tenggat tahun depan, adalah sebuah tantangan yang tidak mudah. “Kita harus melakukan pendampingan untuk membantu proses pembuatan sertifikatnya,” jelas Muslich.

Pihaknya selama ini membuat banyak agenda, guna membantu UMK untuk sertifikasi halal. Misalnya, memberikan program penjelasan sertifikasi halal secara rutin dengan jadwalnya yang mudah diakses. Pihaknya juga terbuka bagi mereka yang ingin berdiskusi mengenai sertifikasi halal. Selain itu, juga aktif mencarikan sponsor bagi UMK yang hendak melakukan sertifikasi.

Sementara Lena Prawira, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Luar Negeri Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) mengungkapkan, sertifikasi halal sangat penting bagi industri pangan olahan. “Karena di Indonesia bisa kita lihat ada 87 persen populasi Indonesia beragama Islam,” ucapnya.

Ke depan, sambung dia, masyarakat atau konsumen pangan Indonesia akan lebih mengharapkan produk pangan yang fungsional, yang bisa memberikan nilai tambah terhadap kesehatan, lebih bervariasi dan pastinya halal untuk konsumen Muslim,” papar Lena.

Industri pangan olahan di Indonesia memainkan peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, industri pangan olahan harus selalu comply terhadap semua regulasi, termasuk regulasi halal.

“Untuk konsumen Muslim, halal ini memang sudah menjadi suatu kewajiban, way of life. Bagi non-Muslim pun di dunia saat ini, halal juga sudah dianggap representasi dari suatu produk yang sehat dan juga green, sehingga semakin banyak juga konsumen non-Muslim yang mereka juga senang mengonsumsi produk halal,” tambah Lena.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button