News

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Usai Sebut Dirut PT Taspen Kelola Duit Pemilu

Bareskrim menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Kasus ini ditangani Bareskrim atas laporan dari Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih lewat pengacaranya Duke Arie Widagdo.

“Ya sudah tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Namun, Adi Vivid tidak membeberkan secara rinci terkait hal tersebut. Pihaknya menyebut telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

“Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka),” katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Duke mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tudingan Kamaruddin tersebut.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/8/2022).

Sebagai informasi, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Dalam video tersebut, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button