News

Pakar Sarankan Anies Meminang Khofifah, bila Ingin Menang Pilpres

Pakar politik Universitas Bengkulu Panji Suminar menilai Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memiliki kekuatan yang bagus, baik dipasangkan dengan Ganjar, Prabowo atau pun Anies Baswedan. Menurut dia, hasil Pilkada Jatim lalu sudah cukup membuktikan kekuatan Khofifah di Jatim.

“Khofifah juga sosok NU kultural bukan NU struktural, dia dekat dengan warga NU. Kalau Berpasangan dengan Ganjar maka pasangan tersebut bisa mengamankan suara Jateng dan Jatim yang jumlah pemilih di 2 provinsi itu sudah mampu menuju kemenangan pilpres,” kata dia di Bengkulu, Jumat (30/6/2023).

Meski cocok dipasangkan oleh kandidat capres manapun, Panji menilai, capres Anies Baswedan adalah pihak yang paling membutuhkan sosok Khofifah saat ini. Mengingat beberapa waktu belakangan, elektabilitas Anies jeblok dalam sejumlah hasil survei.

“Anies massanya di Jawa Barat, Jakarta, sebagian Banten, dan Khofifah Jawa Timur, bahkan memang lebih pas Anies berpasangan dengan Khofifah kalau ingin memenangkan pilpres. Cuma masalahnya sekarang, Khofifah-nya mau berpasangan atau tidak,” tutur dia.

Sementara, untuk Ganjar, Panji meyakini akan meminang sosok agamis senior Nasaruddin Umar. Sementara Prabowo masih belum jelas akan berpasangan dengan siapa, tapi memiliki elektabilitas yang tinggi, jadi Panji menyimpulkan, dipasangkan dengan siapapun, Prabowo masih terhitung kandidat capres yang tangguh.

Sekadar informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button