News

Kasus Etik Lili, karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Kasus etika yang membelit Lili Pintauli Siregar turut mengundang perhatian Menko Polhukam Mahfud MD. Pasalnya kasus etik Lili hingga dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK pada 2021 masuk dalam laporan yang dirilis Kemenlu AS.

Menurut Mahfud, KPK harus bijak menyikapi laporan yang bersumber dari LSM itu. Alasannya, kasus etika pimpinan KPK bukan hanya menjadi isu di dalam negeri tetapi disorot pula oleh Kemenlu AS.

“Sebenarnya itu menjadi urusan KPK bukan urusan kabinet, tetapi secara moral tentu kita punya pandangan. KPK harus menyikapi isu itu secara bijak,” kata Mahfud, di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dirilis Kemenlu AS memasukan kasus etika Lili yang harus dijatuhi sanksi Dewas KPK karena berkomunikasi dengan pihak berperkara. Kali ini Lili kembali dilaporkan karena menerima fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika.

Mahfud tidak menyinggung laporan kasus etik Lili terkait MotoGP Mandalika. Eks Ketua MK ini hanya meminta Dewas KPK bersikap tegas dan transparan dalam menangani perkara etik itu.

“Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela,” kata Mahfud.

Sikap tegas dewas, lanjut Mahfud, selain penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tetapi juga perlu untuk mencegah terjadinya demoralisasi dan ketidaknyamanan internal KPK.

Mahfud menyebutkan, berdasarkan hasil survei KPK termasuk lembaga dengan kinerja baik. Maka kasus Lili ini jangan seperti pepatah yang berbunyi karena nila setitik rusak susu sebelanga, atau Mahfud mengibaratkannya seperti secuil tinta yang merusak lukisan.

“Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button