Market

Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak, DPR dan Pengamat Kritik OJK

DPR dan pengamat merasa prihatin dengan maraknya kasus gagal bayar industri asuransi. Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disoal.

Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy mempertanyakan fungsi pengawasan dari OJK. Salah satu contoh kasus gagal bayar industri asuransi yang menonjol adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life). “Kita ”mendesak OJK segera menyelesaikan sengkarut PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life). Solusinya jangan sampai merugikan nasabah,” papar Vera, Rabu (30/3/2022)..

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Komisi XI DPR berkali-kali bertemu OJK guna mencari penyelesaian gagal bayar WanaArtha. Pemblokiran rekening seharusnya dicabut, sehingga uang nasabah bisa segera dikembalikan. “Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” kata Vera.

Komisi XI DPR, kata Vera, berkali-kali pula mengimbau dan meminta OJK untuk menyelesaikan kasus WanaArtha. “Nah, OJK bilang masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Apalagi di pengadilan sudah menang secara hukum, tinggal kita lihat tindaklanjutnya,” terangnya.

Dia mengatakan, DPR akan terus menekankan penyelesaian masalah WanaArtha kepada OJK. Masalah ini akan menjadi catatan penting saat pemilihan dewan komisioner OJK yang digelar pekan depan. “Kita tuntut mereka agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena kan sebentar lagi demisioner yang lamab (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut,” sebut Vera.

Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto mengatakan, seluruh pihak seharusnya menghormati keputusan pengadilan, termasuk Kejaksaan. “Jadi dalam hal ini blokir-blokirnya itu harus segera dibuka oleh kejaksaan,” terangnya.

Wihadi memandang, peluang Wanaartha memperoleh investor masih tetap terbuka. Terlebih Wanaartha ini sudah dinyatakan pengadilan tidak ada kaitan pidana dengan kasus Jiwasraya. “Tentunya nasabah juga harus dibayar kalau memang sudah jatuh tempo, jadi ada kepastian hukum di sini (untuk WanaArtha) dan kepastian hukum terhadap nasabah juga,” tambahnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto berpandangan senada. Dia menilai, gaduh Wanaartha Life menunjukkan lemahnya pengawasan OJK. “Kan ini di bawah OJK, OJK harus konsen lebih terhadap asuransi,” kata dia.

Salah satu nasabah Wanaartha Life, Stephanie berharap pengadilan kasasi memberikan keputusan yang memihak ke nasabah. Lantaran dia dan nasabah Wanaartha Life lainnya, mampu membuktikan bahwa polis dimiliki, sah secara hukum.

“Kami juga membeli produk asuransi Wanaartha Life itu karena label OJK. Untuk kasus investasi bodong kan tidak ada label OJK. OJK juga sempet bilang, kalau beli produk investasi yang ada label OJK. Ternyata, ada label OJK juga tidak aman,” kata nasabah yang berprofesi sebagai guru ini.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button