Hangout

Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Belum Selesai, Bakal Ada Tersangka Baru?

Nirina Zubir melalui kuasa hukumnya optimistis kasus mafia tanah yang menimpanya akan dibongkar sampai tuntas oleh kepolisian.

Setelah lima orang berstatus terdakwan dan mulai disidangkan, Nirina mendapat bocoran bakal ada tersangka baru dikasus mafia tanah.

“Terdakwa itu lima orang, tapi kami dapat informasi juga saya dengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya. Walaupun yang lima ini akan disidangkan,” ujar kuasa hukum dari keluarga Nirina Zubir, Ruben Siregar pada awak media saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022).

Nirina menjadi korban mafia tanah setelah enam Sertifikat Hak Milik (SHM) keluarganya digelapkan para terdakwa yang kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Ada dua lainnya, kami belum tahu siapa. Menurut penyidik sih ada dua atau empat lah,” kata Ruben menambahkan.

“Identitasnya kami lupa waktu itu disampaikan, cuma yang kami dengar dari penyidik waktu itu dari pihak founder perusahaan yang memodali dan pegawai bank BRI,” sambungnya.

Dalam duduk perkara mafia tanah ini, lima orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan lima orang tersangka. Kasusnya, dugaan pemalsuan dokumen enam aset properti milik keluarga Nirina.

Para terdakwa dijerat lantaran melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[Ivs]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button