News

Kasus Pemerkosaan Istri Ferdy Sambo Lebih Banyak Keanehan Dibanding Faktanya

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai kasus pemerkosaan atau pelecehan yang diduga dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) lebih banyak kejanggalannya dibanding faktanya. Secara runtutan waktu, dia meragukan PC mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang, sehari sebelum terbunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022 yang lalu.

Menurut Ito, apabila PC dilecehkan ajudan di Magelang, secara logika hukum yang bersangkutan harus melaporkan kasus itu di Magelang. Bahkan melakukan visum. Namun hal itu tidak dilakukan, dan tidak ada bukti pendukung dari dugaan kekerasan seksual PC sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

“Kalau lihat dari rekonstruksi itu kan Brigadir J ada di luar (rumah dinas Kadiv Propam) dipanggil ke dalam, jadi enggak mungkin dia melakukan sesuatu,” kata Ito, di Jakarta, Senin  (12/9/2022).

Ito yang memantau perkembangan kasus ini melihat kejanggalan paling kentara terlihat ketika rekonstruksi di rumah dinas, yang menunjukkan momen-momen sebelum Brigadir J. Versi Ferdy Sambo, Brigadir J melakukan tindakan yang mengganggu kehormatan keluarga, namun rombongan PC bersama Brigadir J yang pulang ke Duren Tiga, baik ke rumah dinas maupun pribadi, sikap Ferdy Sambo dianggap biasa saja.

“Tapi kan di tengah jalan, santai saja dia (Ferdy Sambo). Yang lebih aneh lagi, pada saat kejadian di rumah Saguling,” lanjut Ito, mengomentari sikap Ferdy Sambo setibanya di rumah pribadi di Jalan Saguling III untuk melakukan tes PCR, yang disusul kedatangan rombongan PC dan Brigadir J tiba di rumah tersebut. “Tidak ada sama sekali Pak Sambo ini (berupaya) untuk nangkap atau melakukan tindakan kekerasan kalau betul istrinya dilakukan perkosaan. Masak gila didiamkan saja?” tandas purnawirawan polisi itu.

Kejanggalan tuduhan kekerasan yang dialami PC juga disoroti sejumlah pihak termasuk LBH APIK yang menganggap kasus pemerkosaan merupakan dalih bagi tersangka Ferdy Sambo dan istri untuk mengurangi potensi hukuman di persidangan nantinya. Bahkan bisa dijadikan alat untuk menggugurkan jeratan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP).

Ketua LBH APIK, Nursyahbani Katjasungkana menganggap kasus pemerkosaan ini sebagai kasus merintangi penyidikan jilid II, setelah upaya tersebut gagal karena Polri menganggap tidak ada tindak pidana pelecehan di Duren Tiga, yang diskenariokan sejak awal kasus ini terkuak. Nur malah meminta Timsus Polri untuk memeriksa Ketua Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait hal ini.

“Dimintai keterangan lebih lanjut saja kalau memang mau mendalami, karena Komnas Perempuan dan Komnas HAM tidak menerangkan bukti awal adanya dugaan kuat kekerasan seksualnya itu apa, sehingga publik jadi bertanya-tanya dan bisa terkesan bahwa Komnas Perempuan dan Komnas HAM berpihak kepada Sambo dan PC, dan berupaya untuk mencari keringanan hukuman bagi keduanya,” ujar Nursyahbani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button