News

Kasus Polisi Tembak Polisi, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Polisi mengungkapkan Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat khusus (patsus) dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan keduanya kini terancam hukuman mati.”Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Mungkin anda suka

Diketahui, Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Lebih lanjut, kata Rio selain ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga dilakukan penahanan di tempat khusus. Keduanya ditahan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta.

“Sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri,” katanya.

Sebelumnya, Bripda IDF tewas setelah tertembak senjata api milik seniornya Bripda IMSP pada Minggu (23/7), pukul 02.50 WIB di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa barat.

Peluru dari senjata api diduga milik Bripka IG menembus leher bagian belakang telinga Bripda IDF dari kanan ke kiri. Ia tewas setibanya di Rumah Sakit Kramat Jati Polri Jakarta.

Jenazah Bripda IDF telah dipulangkan ke kampung halamannya di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikebumikan pada Selasa (25/7).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button