News

Kasus Suap Penerimaan Maba Unila, KPK Periksa Plt Dirjen Diktiristek dan Rektor ITS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman soal kasus dugaan suap di lingkungan Universitas Lampung (Unila), menelisik mekanisme penerimaan mahasiswa baru (Maba).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun saksi yang dipanggil adalah Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek RI Nizam, dan Rektor ITS Mochamad Ashari.

Mungkin anda suka

Ali mengungkapkan, para saksi juga diminta menjelaskan peran dan kebijakan masing-masing dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru,” jelasnya di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Selain Nizam dan Ashari, KPK juga sudah memanggil seorang dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana dan dosen dari Departemen Sistem Informasi ITS Arif Djunaidy pada Rabu (9/10/2022). Mereka juga diminta memberikan keterangan terkait hal yang sama, yaitu soal mekanisme dan peran dalam proses penerimaan mahasiswa baru

Diketahui, KPK sudah menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang berada di beberapa kota. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait penyidikan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Penggeledahan itu dilakukan sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022.

Adapun tiga perguruan tinggi negeri yang digeledah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Di ketiga kampus itu, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja rektor serta beberapa ruangan lainnya.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama. Bukti-bukti tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. Empat tersangka tersebut, Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD). Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button