News

Kuasa Hukum David Minta Pemenuhan Hak Korban

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk meminta pemenuhan hak-hak anak sebagai korban. Diketahui, saat ini korban peganiayaan Mario Dandy tersebut masih terbaring di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini kita diundang oleh penyidik Polda Metro Jaya ada dari KPPA, KPAI, LPSK, Kementerian PPA diwakili oleh deputi perlindungan anak dan dari pihak RS Mayapada kita membahas terkait dengan hak-hak dari anak korban,” ujar Melisa, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, saat ini David masih dirawat secara intensif di ruang ICU. Tim dokter mengungkapkan David terkena penyakit Divis aksonal Injuries sehingga kualitas hidupnya menurun.

“Tadi komisioner KPAI menyampaikan bagaimana jika David dalam waktu dekat selain dihadirkan pemenuhan medisnya, dia didatangkan guru terkait pendidikan dia karena dalam beberapa hari ini dia sudah tertinggal tidak bisa ikut ujian,” lanjutnya.

Namun, Melisa menyampaikan bahwa kondisi David tidak memungkinan untuk menerima pendidikan dalam waktu singkat hingga satu tahun ke depan. Sehingga dokter menyampaikan untuk melakukan stimulasi terkait kesadaran kognitif.

Tak hanya KPAI, perwakilan dari RS Mayapada mengatakan pekan depan David akan dilakukan penyuntikan stem cell kemudian akan dilanjutkan dengan observasi. Sehingga bila kondisi David mulai membaik akan dipindahkan ke ruang perawatan.

“Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi dan sebagainya kemudian alat-alat medis, kursi roda, kemudian pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti,” imbuhnya.

Masih menurut Melisa, LPSK memiliki kewenangan seperti yang tercantum dalam undang-undang apa saja komponen yang dibutuhkan David untuk pemulihan kondisinya. Tak hanya itu, LPSK juga memiliki hak untuk memberikan ancaman hukuman secara pidana dan mengembalikan kondisi anak.

“LPSK lah yang memiliki kewenangan yng diamanahkan oleh UU, untuk menghitungkan apa-apasaja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak sudah di atur di UU LPSK. Di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button