News

Kecam Aksi Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Desak Kapolri Bertindak

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi anggota Brimob saat mengawal sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023).

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak puluhan Brimob berteriak-teriak “Brigade” untuk menyemangati rekannya yang jadi terdakwa, sekaligus ‘menekan’ jaska penuntut umum yang berjalan masuk ke ruang sidang.

“Puluhan anggota Brimob bertindak intimidatif dengan berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memasuki ruang sidang Cakra bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi dan AKP Wahyu Setyo Pranoto,” tulis YLBHI dalam keterangan resminya kepada Inilah.com, Rabu (15/2/2023).

Pihak keamanan pengadilan bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan.

YLBHI menilai, dampak sikap intimidatif yang dilakukan pasukan itu, membuat JPU tidak mengajukan pertanyaan apa pun pada saksi ahli pidana yang dihadirkan pengacara di ruang sidang. Jaksa hanya mengajukan keberatan ke hakim karena pengacara dinilai menyimpulkan fakta persidangan.

“Tindakan tersebut dinilai merupakan bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan,” bunyi keterangan resmi YLBHI.

YLBHI juga mencatat sejumlah kejanggalan selama proses sidang yang terkesan tak berimbang. Mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan, pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya Anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan.

YLBHI, bersama sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur bertindak.”Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court,” tutup YLBHI.

Sebelumnya, puluhan anggota Brimob melontarkan teriakkan dan sorakan di depan ruang sidang PN Surabaya untuk kasus tragedi Kanjuruhan.

Mereka bahkan sempat meneriaki jaksa penuntut umum saat sidang sedang diskors.”Brigade, brigade, brigada, brigade!,” teriak puluhan Brimob berulang-ulang.

Salah seorang jaksa bernama Rahmat Hary Basuki kemudian memprotes tindakan anggota Brimob tersebut kepada pengacara terdakwa.”Saya laporkan. Ini sudah enggak kondusif,” kata Hary.

Tiga terdakwa yang diadili pada saat itu adalah mantan Danki 1BrimobPolda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button