News

Kejagung Bakal Periksa Lagi Menkominfo Johnny G Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

“Untuk kebutuhan penyidikan, ada rencana untuk kembali memanggil (memeriksa) Menkominfo. Kalau jadi dipanggil masih sebagai saksi,” ujar Kepala Subdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di Gedung Pidan Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Rencananya, pemeriksaan kedua untuk Johnny G Plate akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) pekan depan.

Johnny, selaku menkominfo sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi  pada Selasa (14/2/2023) lalu. Pemeriksaan waktu itu berlangsung selama lebih dari tujuh jam. Tim penyidik menanyai menteri dari Nasdem itu dengan 51 pertanyaan.

Dari mulai perannya sebagai menteri, sampai dengan perannya dalam penganggaran, termasuk pengawasan dalam proyek BTS 4G BAKTI. BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah nomenklatur Kemenkominfo.

Lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Satu tersangka pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button