News

Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung buka peluang memeriksa Pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), Happy Hapsoro terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih melengkapi sejumlah alat bukti sebelum memanggil suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YS) sebagai tersangka.

“Terkait dengan kasus yang terkait dengan saudara YS, kami tentu saja melihat ada tidaknya keterkaitan, alat buktinya cukup mengarah kesana atau tidak,” kata Kutandi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (4/7/2023).

Sejauh ini kata Kutandi, Tim penyidik Jampidsus Kejagung masih mengevaluasi dan mempelajari dokumen-dokumen dan alat bukti yang ada

“Apakah perkara ini bisa kita kembangkan atau tidak,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Yuriski membawa bendera bisnis PT BUP untuk menguasai semua pengadaan panel surya dan baterai pembangunan menara BTS yang berjumlah sekitar 7.900 unit. Nilai proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 2 Triliun.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) memblokir sementara sejumlah aset-aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen. Pemblokiran terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

PT BUP diketahui milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani. Happy tercatat memiliki 99 persen saham di perusahaan tersebut.

“Ada sejumlah rekening yang dibekukan atau diblokir transaksi yang mencurigakan terkait dengan perkara BTS 4G,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Inilah.com, Senin (26/6/2023).

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan pemblokiran dilakukan karena adanya aliran uang ke PT BUP dari proyek yang telah merugikan negara Rp8,3 triliun tersebut.

“Itu (pemblokiran) kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Prabowo, di gedung Bundar Kejagung, Jumat (23/6/2023) malam.

Prabowo menambahkan, dengan pemblokiran itu, maka untuk sementara waktu kegiataan korporasi PT BUP akan dibatasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button