News

Kejagung Periksa 4 Mantan Komisaris Garuda

Pihak Kejaksaan Agung memeriksa 4 mantan Komisaris PT Garuda Indonesia. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat di maskapai penerbangan milik pemerintah itu. 4 mantan komisaris tersebut, yakni Sahala Lumban Gaol (SLG) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2012.

Kemudian Dony Oskaria selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2014.

“Keempat saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/2/2022).

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa Chairal Tanjung Komisaris PT Garuda Indonesia, terkait mekanisme pengadaan pesawat udara, pada Senin (14/2/2022). Selain Chairal Tanjung, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, masing-masing Sigit Muhartono selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia tahun 2017, I Wayan Susena selaku Direktur Teknik tahun 2017.

Lalu, Linggasari Suharso selaku Direktur SDM dan Umum tahun 2017, dan Capten Triyanto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control tahun 2009.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button