Market

Kejar Target Rp1.650 Triliun, Rencana Tata Ruang Polemik Investasi di Daerah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang mengungkapkan Rencana Tata Ruang (RTR) dapat meningkatkan investasi di daerah.

Strategi untuk mewujudkan Investasi yang ada di daerah sangat mutlak diperlukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) . Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

“Presiden Joko Widodo mengamanatkan bahwa target realisasi investasi 2024 di angka Rp1.650 triliun, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat meningkatkan investasi di daerah karena dengan investasi, pembangunan di daerah dapat terealisasi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa di Jakarta, Minggu (17/12/2023).

Gabriel Triwibawa mengatakan, cita-cita meningkatkan investasi diharapkan menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, ia menjelaskan, total RDTR yang telah rampung jumlahnya 390 RDTR. Sedangkan, untuk RDTR Online Single Submission atau OSS-nya ada sebanyak 203 RDTR OSS.

“Seiring dengan berjalannya sistem RDTR OSS, sistem tersebut sangat berimplikasi dengan peningkatan grafik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya, semakin banyak KKPR yang terbit melalui konfirmasi RDTR ini,” kata Gabriel Triwibawa.

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan pemanfaatan ruang merupakan prasyarat Indonesia sebagai negara dengan pendapatan tinggi (high income).

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang. “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” katanya.

Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button