News

Keluar Surat Telegram Baru, Polda Kini Kejar Unsur Pidana Kasus Aiman

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya akan tetap mengusut kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait ungkapkan Polri tak netral dalam Pilpres 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya telah mengeluarkan surat penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 nomer ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Diketahui, Aiman Witjaksono kini tengah jadi calon legislatif (Caleg) dari partai Perindo. Artinya, dia merupakan peserta pemilu 2024. Meski begitu, Ade menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti proses penyelidikan tersebut.

“Penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Namun, Ade mengatakan surat telegram (ST) tersebut kini telah diubah. Kini, pihaknya tengah mendalami proses penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

“Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pd point CCC angka 5 huruf BB,” katanya.

“Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi,” tambah dia.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyatannya soal Polisi tak netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Fikri Fakhruddin, juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax,” ujar Fikri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).

Diketahui, Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button