News

Kemenag: Jemaah Sudah Bisa Lunasi Biaya Haji 2024 dengan Cicilan


Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa calon jemaah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sekarang sudah dapat mencicil pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah ditetapkan sebesar Rp56 juta. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kemenag mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp93,4 juta.

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, para Kepala Kantor Wilayah Kemenag telah diminta untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini. 

“Jemaah haji reguler kini dapat melunasi Bipih secara bertahap melalui rekening masing-masing,” ujar Anna mengutip laman resmi Kemenag, Kamis (15/12/2023).

BPIH 1445 H/2024 M terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta (60%) dan dana nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp37,3 juta (40%). Proposal kesepakatan ini sedang diajukan untuk diterbitkan dalam Keputusan Presiden.

“Kami sedang menunggu penetapan jadwal pelunasan Bipih secara cicil. Skema cicilan ini merupakan inisiatif baru untuk memudahkan jemaah,” kata Anna. 

Sebelumnya, pelunasan biaya haji hanya dapat dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Pelunasan biaya haji khusus akan dibuka dalam dua tahap, dimana tahap pertama berlangsung pada 12-15 Desember 2023, dan tahap kedua pada 26-29 Desember 2023. Kuota haji khusus tahun ini berjumlah 17.680 orang, termasuk 16.305 kuota calon haji khusus dan 1.375 kuota petugas PIHK.

Langkah ini diharapkan dapat memudahkan calon jemaah haji dalam mempersiapkan keuangan mereka untuk berangkat ke tanah suci pada tahun 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button