News

Kemendagri Ancam Para Kadis Dukcapil yang Minta Surat Pengantar RT/RW

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengancam para Kepala Dinas Kependukukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang masih meminta surat pengantar RT/RW terkait pengurusan pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif meminta Kepala Dinas Dukcapil mengecek aturan tersebut hingga ke tingkat kelurahan/desa atau Kecamatan.

“Tolong para Kadis cek sampai tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik,” kata Zudan beberapa waktu lalu.

Zudan bahkan baru saja menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Teguran itu karena website Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk.

“Kemarin baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor. Di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” ujar Zudan.

Aturan penghapusan surat pemngantar RT/RW itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” tuturnya.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button