Market

Kemenkeu dan Kemenkumham Gerakan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kemenkumham memberikan dukungan terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) di lingkunan kementerian dan lembaga negara. Bentuknya dengan bersinergi dengan Kemenkeu dengan menggelar temu bisnis tahap VI yang dihadiri juga oleh kalangan UMKM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Andap Budhi Revianto mengatakan sinergi ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mendorong Kementerian, Lem baga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) untuk mengutamakan penggunaan PDN dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada kementerian atau lembaga negara,” kata Andap seperti mengutip dari keterangan resminya, Kamis (3/8/2023).

Acara Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo) ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan PDN dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN. “Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan kementerian atau lembaga negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” terang Andap.

Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham, antara lain layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.

“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencanya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3.000 paspor dalam tiga hari,” tutur Andap.

Selain itu, kata dia, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa kementerian atau lembaga negara, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kemenkumham dengan lebih mudah dan terjangkau.

“Mari kita menjadi pahlawan di Negeri sendiri dengan berbelanja produk dalam negeri,” serunya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button