Market

Kemenkeu Siapkan Rp1,75 Triliun untuk Insentif 250 Ribu Kendaraan Listrik

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana insentif untuk 250 ribu kendaraan listrik, masing-masing Rp7 juta. Dananya dari mana? Jangan khawatir, sudah disiapkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, untuk meralisasikan insentif kendaraan listrik diambilkan dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) ditambahkan ke pos anggaran kementerian/lembaga (k/l).

Pasalnya, awal 2023, dana untuk insentif kendaraan listrik belum masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “BUN itu akan kami carikan anggaran yang bisa kemudian kami pindahkan ke anggaran K/L,” kata Isa di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ia mengungkapkan, salah satu kemungkinan anggaran BUN yang akan diambil yaitu sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk insentif kendaraan listrik sebesar Rp1,75 triliun.

Kemenkeu berharap usai alokasi anggaran, pelaksanaan pemberian insentif listrik bisa berjalan lancar dan memanfaatkan seluruh dana yang sudah disediakan.

Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

“Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Selanjutnya, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button