Market

Kemenkeu Taat Hukum, Serahkan Audit Program JKN

Staf khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis,, Yustinus Prastowo menjelaskan Kemenkeu akan taat hukum dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan ke Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).

Prastowo menjelaskan, pihaknya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu memberikan informasi publik kepada ICW sebagai Pemohon Informasi Publik sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Juni 2023 yang berkaitan dengan permintaan informasi publik dari ICW.

Perkara yang disengketakan adalah informasi laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dari tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018 dan 19 Juli 2018.

“Hal ini sebagai bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu terus mendukung transparansi Informasi publik,” kata Prastowo dalam keterangan resminya, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, PPID Kemenkeu memberikan kepada Pemohon Informasi Publik berupa salinan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Aset Dana BPJS Kesehatan Tahun 2018 Tahap II Nomor LHATT-53/D2/03/2019 tanggal 23 April 2019. Pemberian informasi dilaksanakan secara tatap muka di kantor Kemenkeu yang disertai dengan penandatanganan Berita Acara.

Selanjutnya, dengan ditandatanganinya Berita Acara tersebut, kewajiban PPID Kementerian Keuangan berkaitan dengan putusan PTUN Jakarta Nomor47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Juni 2023 telah dilaksanakan.

“Kami harap data-data dimaksud dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab,” terang dia.

Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juni 2023, hakim PTUN menyatakan sepakat dengan putusan KIP agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka hasil audit BPKP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kepada publik.

Sehingga, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini dikategorikan sebagai informasi terbuka.

“Hakim PTUN menyatakan bahwa dalil-dalil keberatan Kementerian Keuangan atas putusan KIP yang memenangkan ICW tidak bersifat esensial. Sebab, majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya,” tulis ICW dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (21/6/2023).

ICW menyebut dalam putusan tersebut PTUN menegaskan bahwa hasil audit BPKP atas JKN yang diajukan ICW telah habis jangka waktu pengecualian pada Desember 2020. Dengan habisnya jangka waktu pengecualian itu KIP dan PTUN menilai hasil audit itu sebagai informasi publik.

“Masa waktu yang jelas mengenai pengecualian informasi juga dinilai hakim PTUN penting untuk menjamin kepastian hukum mengenai kapan publik dapat mengakses informasi tersebut. Hal itu juga untuk mencegah upaya untuk menjadikan pengecualian informasi menjadi permanen dan berakibat pada hilangnya hak publik atas informasi dimaksud,” ungkap ICW.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button