News

Rangkap Jabatan, DKPP Berhentikan Ketua KPU Tebing Tinggi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi diberhentikan kepada Ketua KPU Tebing Tinggi, Abdul Khalik, lantaran diduga telah melakukan praktik rangkap jabatan.

Demikian bunyi putusan sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dibacakan oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan,” ucap Raka Sandi terhadap perkara bernomor registrasi 1-PKE-DKPP/I/2023 itu.

Abdul Khalik diadukan ke DKPP oleh M Hamonangan Purba, karena tidak bekerja secara maksimal sebagai Ketua KPU Tebing Tinggi. Selain itu, Abdul juga kedapatan sedang mengambil studi S3 dan bekerja sebagai dosen.

Selain Abdul, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Corri Ihsan, Zulkipli dan Irwandi Pasha, yang berstatus sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III.

Ketiganya diduga melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka, cacat secara hukum, yaitu dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Nomor 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pengunduran diri dua anggota Panwascam. Mereka diadukan oleh Patricia Widya Sari, dengan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button