News

Kementerian Teten Masduki Bantah Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim membantah pihaknya melindungi pelaku pelecehan seksual kepada salah satu pegawai,  ND. Sebaliknya kementerian yang dikomandoi eks aktivis Teten Masduki memberi pendampingan kepada korban atas peristiwa yang terjadi pada Desember 2019 lalu untuk membuat laporan polisi. Namun kasus itu dihentikan (SP3) lantaran korban dinikahi oleh salah satu pelaku.

Arif menyebutkan, jajaran sudah melakukan pendampingan hukum dan siap untuk memberi pendampingan lagi apabila korban bersedia menindaklanjuti kasus yang telah dihentikan itu. “Kami dari Kemenkop UKM tidak akan menghambat. Silakan, kami akan fasilitas dari biro hukum seperti pada saat kami melaporkan kepada kepolisian,” kata Arif, di Kantor Kemenkop UKM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Dia menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan korban menjalani proses hukum sendirian sehingga dia berkomitmen untuk membantu merumuskan laporan jika korban menghendaki. “Jadi, tidak dibiarkan dari pihak korban melaporkan sendiri tapi kami dampingi untuk melaporkan,” tandas Arif.

ND mengalami peristiwa tragis berupa pelecehan yang dilakukan oleh empat orang yakni WH dan ZP yang telah dijatuhi sanksi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) selama satu tahun. Selanjutnya MF dan NN yakni pekerja honorer yang dikenakan sanksi pemberhentian pekerjaan pada 2020.

Penghentian kasus ini lantaran korban mau menikahi salah satu pelaku perbuatan bejat itu. Rupanya, pernikahan yang digelar hanyalah modus untuk membebaskan para pelaku lainnya dari penjara. Artinya, ND sudah dua kali menjadi korban, dan keluarga meminta kasus pelecehan ini dilanjutkan lagi dan menilai polisi dan Kemenkop UKM melindungi para pelaku.

Peristiwa yang dialami ND terjadi ketika para pelaku menggelar rapat di luar kantor pada 6 Desember 2019 yang lalu. Korban diintimidasi oleh para pelaku untuk tidak membeberkan peristiwa yang dialaminya. ND kemudian memberanikan diri membuat laporan polisi ke Polresta Bogor dan membuat visum atas rekomendasi polisi. Keempat pelaku lantas ditangkap dan ditahan.

Dalam perjalanannya, salah satu keluarga pelaku meminta damai dan bersedia mengawini korban. Penyidik memilih untuk menghentikan kasus ini karena korban bersedia damai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button