Market

Kemplang Duit BLBI, Satgas Sita Aset Lahan 2 Obligor Bandel

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, menyita aset dua pengemplang duit BLBI, yakni PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkapkan, aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang disita berupa dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 meter persegi a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 meter persegi a.n. Dwijanto Gondokusumo.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” ujar Rionald, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:

Aset-aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo, Ada Tesla hingga Rolex

Harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia yang dilakukan penyitaan berupa dua bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.

Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp45,96 miliar dan US$45,33 juta, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan Andika R Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia.

Baca Juga:

Perusahaan Asing Layangkan Gugatan Penyitaan Aset, Kasus Asabri Bisa Ganggu Investasi

Selanjutnya, harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button