Kanal

Bea Cukai Kenalkan Empat Fungsi Utama kepada Pelajar dan Mahasiswa

Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas industrial assistance dan trade facilitator, terus berupaya mengedukasi masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelajar dan mahasiswa mengenai aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Tingginya pemahaman masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan cukai tentu dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran sehingga mampu menjamin terpenuhinya hak-hak negara. Kami yakin bahwa pelajar dan mahasiswa merupakan kalangan yang dapat diandalkan untuk memahami aturan secara menyeluruh dan menyebarluaskan pemahaman tersebut ke khalayak yang lebih luas,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dalam kegiatan bertajuk customs goes to school (CGTS), Bea Cukai Purwokerto memberikan edukasi pada pelajar SMA Negeri 1 Purbalingga, pada Kamis (25/5/2023). Selain itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak kepada mahasiswa Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Surabaya (Ubaya), pada Selasa (30/5/2023).

Materi yang disampaikan meliputi tugas dan fungsi Bea Cukai yang dirangkum dalam empat komponen, yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector.

Bea Cukai turut berperan dalam perdagangan internasional, khususnya dalam pengawasan dan pelayanan ekspor dan impor. Inilah yang dimaksud Bea Cukai berperan sebagai industrial assistance dan trade facilitator, yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri untuk meningkatkan perekonomian negara di bidang ekspor dan impor.

Sementara itu sebagai community protector, Bea Cukai turut berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan, utamanya di wilayah perbatasan Indonesia.

“Sedangkan sebagai revenue collector, Bea Cukai turut menyumbang penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Sumber pendapatan negara itu ada tiga, yang pertama pajak yang terdiri atas pajak, bea, dan cukai. Kedua adalah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang terdiri atas pemanfaatan sumber daya alam, pendapatan kekayaan yang dipisahkan, pendapatan badan layanan umum (BLU), pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pengelolaan dana. Terakhir adalah pendapatan dari hibah. Bea Cukai bertugas mengumpulkan penerimaan negara dari pajak, yang membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat, agar dapat berjalan optimal,” jelas Hatta.

Hatta pun berharap upaya pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai, pemahaman tentang aturan kepabeanan dan cukai, serta kerja sama untuk pengelolaan keuangan negara, dapat terlaksana dengan baik melalui edukasi kepada pelajar dan mahasiswa.

“Kolaborasi antara Bea Cukai dengan kalangan akademika dapat menghasilkan hal-hal besar dan bermanfaat, bukan hanya bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi juga peningkatan ekonomi nasional. Semoga para pelajar dan mahasiswa dapat terus menjadi stakeholder Bea Cukai yang dapat diandalkan dan membantu pelaksanaan tugas kami demi Indonesia,” tandas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button