News

Keputusan Bawaslu Tak Buat Prima Cabut Gugatan Soal KPU

Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima memastikan tidak akan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dugaan pelanggaran KPU. Hal ini Prima lakukan meski Bawaslu sudah menyatakan KPU telah melanggar administratif dalam proses verifikasi Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan keputusan untuk tidak mencabut gugatan ini untuk memastikan Prima lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Iya, tepatnya seperti itu (lolos peserta pemilu). Intinya, adalah berjalan sesuai dengan prinsip jurdil itu,” kata Dominggus saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, dia berharap KPU dapat melaksanakan tahapan proses yang diputuskan Bawaslu secara jujur dan adil sesuai prinsip sebagai penyelenggara pemilu.

“Sehingga kita membutuhkan satu komitmen dari semua pihak termasuk dari KPU sendiri untuk benar-benar kita berjalan, diperlakukan secara adil, diperlakukan secara setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti,” paparnya.

Menurut Dominggus, sengketa persoalan Prima dan KPU dinilai masih dalam proses. Sehingga, putusan PN Jakpus mereka anggap sebagai pegangan Prima untuk menunggu hasil dari KPU nanti.

“Hubungannya dengan putusan PN itu adalah ya sembari proses ini berjalan, pemutusan ini kita anggap sebagai satu penjaga (pn jakpus). Semua akan berjalan pada rel yang tepat, apabila sudah selesai nanti tentunya kalau sesuai dengan prinsip-prinsip tadi, kejujuran, tentu putusan di PN atau kasus yang sedang berjalan di PN sekarang akan kami cabut,” tegas Dominggus.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan begitu Bawaslu meminta KPU untuk kembali memberikan kesempatan bagi Prima untuk melakukan proses verifikasi.

Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button