News

Belum Ada Keputusan Resmi Muktamar NU Diundur atau Dipercepat

Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) belum dapat memastikan keputusan soal jadwal penyelenggaraan Muktamar apakah akan dipercepat atau diundur bersamaan dengan pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM selama masa Natal dan Tahun Baru.

“Sampai saat ini belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” kata Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU M Imam Aziz dikutip Antara, Kamis (18/11/2021).

Penyelenggaraan Muktamar NU awalnya dijadwalkan berlangsung pada 23-24 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Berjalannya waktu berdampak aturan pemerintah yang memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Imam menambahkan panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM. Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September lalu, menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah,” katanya.

Sementara keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button