News

Kerap Dicueki MK, Jadi Alasan DPR Pilih Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membeberkan alasan Komisi III memilih legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengeklaim, keputusan itu didasari nasib DPR yang kerap dicueki ketika MK memutuskan pembatalan aturan tertentu dalam suatu undang-undang buntut adanya permohonan judicial review atau ujiu materi.

“Kita tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba dibatalkan. Kita sudah kerja keras (membuat undang-undang) dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf dari (hakim MK yang diusulkan) DPR kemarin tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai (anggota) DPR, memahami SOP yang ada di DPR,” kata Bambang di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Bambang menjelaskan, langkah Komisi III DPR memilih Arsul sebagai hakim konstitusi di MK juga tidak terlepas dari latar pendidikannya.

“Beliau memang menguasai dari sarjananya juga (bidang) hukum dan berkecimpung di hukum dan utamanya di DPR sekaligus dia wakil ketua MPR,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, ujar dia melanjutkan, Arsul dipastikan sudah memahami soal konstitusi maupun proses pembentukan UU.

“Mestinya seorang anggota hakim (MK) yang dari DPR kalau ada UU yang (terkena) JR (judicial review/uji materi), maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita. Karena sesungguhnya di sana dinamikanya berbeda, di sini berbeda,” kata Bambang.

Ia pun berupaya meyakinkan, keputusan Komisi III DPR memilih Arsul Sani sebagai hakim MK tak berarti akan mengganggu independensi hakim MK. Namun, ucap Bambang menambahkan, hal itu bertujuan agar hakim mendapat wawasan yang lebih luas perihal undang-undang yang digugat (uji materi).

“Bukan berarti yang lain jelek, bukan. Tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR maupun MPR itu saja,”  kata Bambang menegaskan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Anggota Komisi II DPR sebagai hakim MK untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Sebab, Wahiduddin Adams memasuki masa pensiun.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, kesepakatan itu mencuat setelah Komisi III DPR melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh orang calon hakim MK.

“Jadi dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama bapak Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semuanya menyetujui,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa hari ini.

Dalam prosesnya, Arsul menjadi kandidat terakhir yang menjalani fit and proper test. Selanjutnya, Komisi III DPR melakukan rapat pleno secara tertutup untuk mengambil keputusan serta mendengarkan pandangan sembilan fraksi terkait satu nama yang akan diusulkan menjadi hakim MK. Hasilnya, sembilan fraksi memilih Arsul. Selain berstatus petinggi PPP, Arsul juga tercatat sebagai anggota Komisi II DPR dan wakil ketua MPR.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button