Market

KESDM Bagikan Rice Cooker Jelang Pemilu 2024, Pakar: Gula-gula untuk Rakyat

Terkait rencana bagi-bagi rice cooker, pakar ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi tidak ada korelasinya dengan migrasi LPG ke listrik yang lebih ramah lingkungan. Yang jelas, proyek ini kental aroma politisnya.

“Ini kan isu lama, kita kritisi kemudian tenggelam. Nah sekarang tiba-tiba mau dijalankan lewat Permen ESDM, mendekati Pemilu 2024. Ini mah kental politiknya,” kata Fahmy kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini, menduga, proyek pengadaan rice cooker yang dianggarkan Rp340 miliar.  Nantinya, sebanyak 680.000 keluarga penerima manfaat (KPM) kebagian masing-masing satu unit rice cooker.

“Nah, perusahaan yang ditunjuk atau menang tender harus dibedah. Jangan-jangan punya afiliasi dengan salah satu capres, atau parpol,” paparnya.

Sejatinya, Fahmy sejak awal sudah mengkritisi proyek bagi-bagi rice cooker ini. Apalagi tujuannya, selalu digembar-gemborkan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak pas alias ngawur.

Misalnya dikatakan bahwa pembagian rice cooker untuk mengurangi penggunaan LPG yang dinilai tidak ramah lingkungan ketimbang listrik.

“Sekarang, rice cooker itu kan gunanya untuk menanak nasi. Enggak bisa buat masak. Ya, orang akan tetap pakai LPG dong. Jadi sangat ngawur kalau dibilang rice cooker kurangi penggunaan LPG,” tandasnya.  

Akan berbeda, kata Fahmy, jika, Kementerian ESDM mengganti bagi-bagi rice cooker dengan kompor listrik atau induksi. Saat ini, keluarga kurang mampu pun sudah banyak yang memiliki rice cooker. Namun sedikit yang pakai kompor listrik.

Mengingatkan saja, Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, pada 26 September 2023. Beleid ini mulai berlaku pada 2 Oktober 2023.

Dalam Permen ESDM No 11/2023 itu, disebutkan bahwa penyediaan rice cooker bertujuan mulia yakni menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Pasal 3 Ayat 1 permen itu, menyebut para penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut: 1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR).

Poin 2, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau 3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button