Market

Kesandung Kasus Dana Kampanye Ilegal, 3 Direksi BPR Jepara Artha Dicopot


Masih ingat BPR Jepara Artha? Bank milik Pemda Jepara yang tersangkut dana haram kampanye dari parpol tertentu, temuan PPATK. Bank ini sempat dilanda rush alias penarikan dana besar-besaran. Kini, nasibnya semakin runyam.

Mungkin anda suka

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menjatuhkan sanksi larangan bagi BPR Jepara Artha (BJA) untuk menghimpun dana dari masyarakat. Selanjutnya, Penjabat (Pj) Bupati Jepara , Edy Supriyanta menonaktifkan 3 pejabat BJA.

Ketiga pejabat yang dinonaktifkan sejak Kamis (4/1/2024) adalah Direktur Utama BJA, Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional, Iwan Nur Susetyo; dan Pejabat Eksekutif, Nasir. 

“Yang dinonaktifkan Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan pejabat ekskutif. Tapi statusnya masih karyawan. Penonaktifan itu tindak lanjut atas pengawasan OJK. Untuk jalannya Bank Jepara Artha masih ada satu direksi yang dipertahankan, yaitu Direktur Kepatuhan,” ujar Edy, dikutip Selasa (9/1/2024).

Penonaktifan dua direksi dan satu pejabat eksekutif BJA itu, kata Eddy, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.  Sementara, tim penyehatan Bank Jepara Artha yang dibentuk Pemkab Jepara terus berupaya memulihkan bank yang diambang kebangkrutan itu. “Kita selalu komunikasi dengan OJK dalam menentukan langkah selanjutnya,” kata Edy.

Kegaduhan di Bank Jepara Artha bermula hasil temuan OJK. Di mana, ada transaksi yang mencurigakan yang nilainya mencapai ratusan miliiar.

Atas temuan itu, OJK melarang Bank Jepara Artha menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan kredit. Mendapati kondisi itu, para nasabah kemudian berbondong-bondong melakukan penarikan uang bersama-sama.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan adanya transaksi mencurigakan yang diduga dana kampanye ilegal. Mengalir dari BJA ke rekening simpatisan parpol berinisial Mia.

Dalam analisis PPATK periode 2022-2023, total pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar, mengalir ke-27 debitur.

Dalam waktu bersamaan atau berdekatan, terjadi penarikan dana cash yang mencurigakan. Duit cash itu disetorkan ke rekening simpatisan parpol, berinisial Mia yang diduga sebagai pihak pengendali dana itu.

Total dana yang masuk ke rekening Mia, mencapai Rp94 miliar. Selanjutnya, dana dari rekening Miia dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan beberapa individu. Yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Ketua Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono buru-buru membantah informasi tersebut.

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.

Dari jejak digital BPR Jepara Artha ini, tidak bagus-bagus amat. Sempat didera isu bangkrut sejak Juli 2023. Kabar ini membuat nasabah BJA yang mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara, resah. Muncul pesan berantai agar segera menarik dananya.

Pada 13 Desember 2023, Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mendapat undangan dari OJK, hadir dalam prudential meeting. Pertemuan ini membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan umum BPR BJA.

Pihak OJK membeberkan adanya kerugian BJA lebih dari Rp200 miliar. Diduga karena sembrono dalam mengucurkan kredit. Selanjutnya, OJK melarang Bank Jepara Artha menyalurkan kredit atau menghimpun dana untuk sementara waktu.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button