News

Keterlibatan Siskaeee dalam Kasus Film Dewasa Didalami Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Siskaeee diperiksa penyidik atas kasus produksi film dewasa. Pemeriksaan ini bagian dari upaya polisi mendalami keterlibatan Siskaeee atau Fransisca Chandra Novitasari dalam rumah produksi film tersebut, terutama terkait kapasitasnya sebagai pemeran.

“Sama seperti pemeriksaan talent wanita dan pria sebelumnya. Terkait undang-undang pornografi. Talent atau pemeran yang dilibatkan dalam rumah produksi film dewasa,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media, Senin (25/9/2023).

Sebagai informasi, ada 12 pemeran wanita dari kalangan artis dan selebgram yang menjadi pemeran dalam film dewasa tersebut. Pemeran wanita film dewasa itu antara lain Siskaeee dan Virly Virginia.

Selain Siskaeee dan Virly, polisi juga bakal memanggil CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara artis pria yang dipanggil berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Diketahui, film-film dewasa diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/).

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus produksi film dewasa tersebut. Kelima orang ini punya peran yang berbeda. Pria berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Kemudian, pria berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Selanjutnya, tersangka berinisial AIS berperan sebagai editor, sedangkan tersangka dengan AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) Jucnto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button