Market

Pimpin Pemusnahan Barang Bekas Impor, Mendag Zulhas: Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang bekas impor senilai Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Menurut Zulhas, demikian sapaan akrabnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi konsumen dari ancaman kesehatan sekaligus melindungi industri dalam negeri.

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Mendag Zulhas di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat.

Hal tersebut, menurut Zulhas, juga merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan Kementerian Perdagangan secara berkelanjutan.

Bekas Impor Konsumen

“Pemusnahan tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang mengecam pakaian bekas karena mengganggu industri dalam negeri,” ujarnya.

Mendag Zulhas juga menegaskan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Oleh karena itu, ia berharap agar konsumen lebih mengutamakan pakaian baru hasil industri dalam negeri dan UMKM. Menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

“Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tegas Mendag Zulhas.

Bekas Impor konsumen

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button