News

Ketua Komisi II DPR: Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan Dipercepat tapi Disesuaikan

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa peraturan yang tengah digodok pihaknya mengenai jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan dipercepat sebagaimana yang kadung tersebar ke publik selama ini.

“Saya mau meralat diksi, sebetulnya tidak tepat ada diksi percepatan itu tidak tepat, yang benar adalah menyesuaikan,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Doli menjelaskan bahwa masa kampanye selama 75 hari yang tertuang dalam aturan tersebut menjadi alasan utama diadakannya penyesuaian jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, baik dari Pilpres maupun Pilegnya.

Selain itu, menurut Doli, penetapan tanggal 14 Februari sebagai waktu pencoblosan jadi argumentasi tambahannya. “Jadi kalau kita hitung mundur, masa tenang 3 hari,itu kampanye jatuhnya pada tanggal 28 November,” ujarnya.

Ditambah lagi, sambung dia, dalam aturan juga disebutkan bahwa masa kampanye mulai berjalan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 15 hari setelah penetapan capres dan cawapres.

Oleh karena itu, jelas Doli, jika dihitung mundur dari tanggal 28 November, maka tanggal 3 November menjadi waktu untuk menetapan DCT caleg dan tanggal 13 November nama paslon capres dan cawapres juga sudah disahkan. “Itu menjadi dasar untuk menyusun dan menyesuaikan jadwal itu,” ucapnya.

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Komisi II DPR RI hari ini mengadakan rapat konsultasi. Dalam rapatnya kali ini, Hasyim akan menyampaikan rancangan program serta jadwal pendaftaran capres-cawapres yang kian hari santer diperbincangkan.

Ia memberikan dua pilihan terkait dengan agenda penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Di pilihan pertama, Hasyim menjelaskan bahwa masa pendaftaran pasangan capres-cawapres diadakan pada tanggal 10 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2023. Kemudian, masa kampanye akan dimulai 10 hari sejak penetapan paslon presiden dan wakil presiden di KPU.

Sedangkan dalam pilihan kedua, masa pendaftaran jatuh pada tanggal 19 sampai 25 Oktober. Hasyim menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. “Dalam durasi 7 hari menurut UU, maka desainnya adalah 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober,” jelas Hasyim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button